Manajemen Sumber
Daya Manusia
1. MACAM-MACAM SUMBER DAYA MANUSIA
Manusia memiliki akal, budi
dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling
tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan
lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam
salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi
menjadi dua, yaitu :
1. Manusia sebagai sumber daya fisik
1. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan
dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2. Manusia sebagai sumber
daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.
Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang
terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat
penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2. PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Suharyanto menyebutkan bahwa
aktivitas MSDM berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat
mengembangkan suatu korps pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh
dan suatu tim semangat kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang yang terlatih
dalam praktek-praktek di ketiga tim tersebut kemudian menjadi manajer-manajer
personalia di bidang industri.
Manajemen kepegawaian di
Inggris dan Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia
ketika negara-negara ini mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti
perkembangan revolusi industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW
Taylor dengan Gerakan Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu.
Perangkat yang digerakkan oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan
produksi yang lebih murah.
Kesadaran akan pentingnya
peran manusia dalam organisasi berkembang ketika produktivitas karyawan
ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian
penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah
satu cara untuk meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing
perusahaan di sisi lain. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen
personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM.
Ruang lingkup pengembangan
SDM yaitu:
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
3. PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Pemanfaatan dari sumber
tenaga kerja dan kompensasinya adalah untuk beberapa hal, meliputi:
a) Pencapaian masa dinas yang panjang
b) Perekrutan (menarik) karyawan yang cakap ke dalam
organisasi
c) Pendorongan semangat, memotivasi karyawan mencapai
prestasi unggul
4. HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan dalam
Pancasila adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu
buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan
Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus
diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Untuk mencapai
mufakat ada tiga asas yang digunakan, yaitu :
1. Asas Partner in Production. Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi.
2. Asas Partner in Profit. Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3. Asas Partner in Responsibility. Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat.
1. Asas Partner in Production. Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi.
2. Asas Partner in Profit. Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3. Asas Partner in Responsibility. Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat.
5. MENGAPA PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA?
Tujuannya adalah:
a) Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
b) Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat
kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
c) Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya
akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa
kerja (PHK).
d) Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan
suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
6. PERSERIKATAN SAAT INI
Tipe-tipe perserikatan
karyawan adalah sebagai berikut:
1) Craft Unions
Perserikatan pekerja yang
karakteristik anggotanya adalah karyawan yang punya ketrampilan yang sama
(homogen).
2) Industrial Unions
Perserikatan pekerja yang
dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari
pekerja yang tidak berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
3) Mixed Unions
Perserikatan pekerja yang
meliputi pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu
lokasi tertentu dan tidak mempersoalkan dari industri apa.
7. HUKUM-HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA DENGAN
MANAJER
a) Closed Shop Agreement yaitu hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi
anggota serikat (persatuan).
b) Union Shop Agreement yaitu mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat
untuk periode waktu tertentu.
c) Open Shop Agreement yaitu memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak
anggota serikat kerja.
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum
formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila.
Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
a. Undang-Undang.
b. Peraturan lain yang
kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP, KEPPRES.
c. Kebiasaan adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua,
sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar
undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya.
- Kebiasaan bisa
menjadi hukum apabila :
1. Syarat materiil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di
ulang.
2. Syarat Intelektual: kebiasaan
itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban
hokum.
3. Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
4. Putusan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat.
5. Perjanjian perburuhan,
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
8. BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA DIORGANISASIKAN DAN DISAHKAN
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam
serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945,
pasal 28E yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat
pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih banyak
lagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a. Pasal 23 ayat (4) Declaration
of Human Rights.
b. Pasal 8 International
Convenants on Economic, social and Cultural.
c. Pasal 104 dan 137
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sumber:
http://nugrohoedy007.blogspot.com/2013/01/bab-10-manajemen-sumber-daya-manusia.html
http://naficenna07.blogspot.com/2010/10/hubungan-perburuhan.html
http://candygloria.wordpress.com/2010/12/15/manajemen-sumber-daya-manusia/
http://rinditricahyani.blogspot.com/2012/11/macam-macam-sumber-daya-manusia.html
1 komentar:
Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Posting Komentar