BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi sebagai badan usaha dapat melaksanakan
kegiatan di segala bidang kehidupan ekonomi, dengan memperhatikan bahwa usaha
tersebut adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraannya. Usaha koperasi terutama diarahkan pada
bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk
menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Koperasi hadir di tengah-tengah
masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Melalui tulisan ini, kelompok kami mencoba untuk memberikan
beberapa informasi mengenai Koperasi
Serba Usaha “Sepakat”. Adapun
informasi tersebut kami dapatkan dari kunjungan kami ke koperasi. Selain itu
tulisan ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah softskill.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Sejarah singkat
koperasi
2. Kelembagaan
3. Jenis
kegiatan/unit usaha koperasi
4. Visi
misi
5. Tujuan
6. Jenis
simpanan yang ada di koperasi
7. Syarat
mengajukan simpanan
1.3 Tujuan
Untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah softskill Ekonomi
Koperasi
BAB 2
ISI
2.1 Identitas
Koperasi
Koperasi
Serba Usaha “Sepakat”
Jl.
Moch. Kahfi 1 Ciganjur Jagakarsa Jakarta Selatan
No.
Badan Hukum 4781/12-67 tgl. 27 Oktober 1971
2.2 Sejarah
Singkat Koperasi
Koperasi
ini berdiri dan aktif sejak tahun 1957 dengan pendiri pertamanya koperasi adalah Bapak
Hasim (Alm) dan anggotanya
merupakan warga yang bertempat tinggal di kelurahan atau wilayah
setempat.
2.3 KELEMBAGAAN
Anggota
Koperasi : 87 Orang
Ketua
Koperasi : Ir. Alwi Izmi MP
Sekretaris : Irda
Bendahara : Edi Marzon
Manager : Irda
2.4 Jenis kegiatan / unit usaha Koperasi
Jenis kegiatan yang
dijalankan koperasi ini adalah simpan pinjam
2.5 visi
misi
1. Untuk meningkatkan penghasilan para anggotanya.
2. Untuk menawarkan barang dan jasa
dengan harga yang lebih murah.
3. Untuk menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan.
4. Untuk menumbuhkan sikap jujur dan
keterbukaan dalam pengelolaan kopeasi.
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan hemat.
2.6 tujuan
Untuk mensejahterakan anggota
koperasi serta memajukan usaha koperasi.
2.7 Jenis
simpanan yang ada di Koperasi
Ada
3 jenis simpanan. Pertama, simpanan pokok sebesar Rp 100.000,- yang hanya disetorkan
pada saat awal mendaftar. Yang kedua, simpanan wajib yang harus dibayar setiap
bulannya sebesar Rp 5.000,-. Yang ketiga, simpanan sukarela yang bisa
disetorkan berapapun secara sukarela dan bisa disetorkan kapanpun, baik secara
harian, bulanan, maupun tahunan. Untuk simpanan sukarela ini sifatnya seperti
tabungan yang bisa diambil kapan saja, berbeda dengan simpanan pokok dan
simpanan wajib yang hanya bisa diambil saat anggota sudah dinyatakan keluar
dari koperasi.
2.8 syarat mengajukan
pinjaman
Bagi yang ingin meminjam harus sudah
menjadi anggota koperasi. Selain itu karena koperasi ini memiliki tujuan
utama untuk memajukan usaha, maka anggota tersebut harus sudah memiliki usaha.
Bagi anggota yang belum memiliki usaha atau ingin meminjam untuk membangun
usaha, maka koperasi belum dapat memberikannya.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi
Koperasi Serba Usaha merupakan koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel. Jadi koperasi Sepakat lebih melaksanakan
kegiatannya dalam simpan pinjam, koperasi ini juga telah berbadan hukum. Dengan visi misi dan tujuan yang bagus
koperasi ini dapat bertahan sampai sekarang.
3.2 KRITIK DAN SARAN
Sebaiknya unit koperasi di
Indonesia baik itu di kota maupun di desa lebih diperbanyak, karena dapat
membuat masyarakat sekitar lebih menjadi kreatif dan memungkinkan untuk membuka
lapangan usaha sendiri yang dapat membantu perekonomian dari wilayah unit
koperasi tersebut.