Strategi
Pembangunan Industri
Strategi Pembangunan Industri
Strategi pembangunan sektor industri, dibagi menjadi dua
yaitu : strategi pokok dan strategi operasional.
Strategi Pokok
Memperkuat keterkaitan pada semua tingkatan rantai nilai
(value chain) dari industri termasuk kegiatan dari industri pendukung
(supporting industries), industri terkait (related industries), industri
penyedia infrastruktur, dan industri jasa penunjang lainnya. Keterkaitan ini
dikembangkan sebagai upaya untuk membangun jaringan industri (networking) dan
meningkatkan daya saing yang mendorong inovasi .
Meningkatkan nilai tambah sepanjang rantai nilai dengan
membangun kompetensi inti
*Meningkatkan produktivitas, efisiensi dan jenis sumber daya
yang digunakan dalam industri, dan memfokuskan pada penggunaan sumber-sumber daya
terbarukan (green product)
*Pengembangan Industri Kecil dan Menengah melalui :
(a) skema pencadangan
usaha serta bimbingan teknis dan manajemen serta pemberian fasilitas khusus
agar dapat tumbuh secara ekspansif dan andal bersaing dibidangnya.
(b) mendorong sinergi
IKM dengan industri besar melalui pola kemitraan (aliansi), dan
(c) membangun lingkungan usaha IKM yang menunjang.
Strategi Operasional
Pengembangan Lingkungan Bisnis yang nyaman dan kondusif
• Bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengembangkan
Prasarana dan Sarana fisik di daerah-daerah yang prospek industrinya potensial
ditumbuhkan, antara lain jalan, jembatan, pelabuhan, jaringan tenaga listrik,
bahan bakar, jasa angkutan, pergudangan, telekomunikasi, air bersih.
• Mendorong pengembangan SDM Industri, khususnya di bidang
Teknik Produksi dan Manajemen Bisnis.
• Mendorong pengembangan usaha jasa prasarana & sarana
bisnis penunjang industri, antara lain Kawasan Industri, Jasa R & D, Jasa
Pengujian Mutu, Jasa Rekayasa/Rancang bangun dan Konstruksi, Jasa Inspeksi
Teknis, Jasa Audit, Jasa Konsultansi Industri, Jasa Pemeliharaan &
Perbaikan, Jasa Pengamanan/Security, Jasa Pengolahan/Pembuangan Limbah, Jasa
Kalibrasi, dan sebagainya.
• Mengembangkan
kebijakan sistem insentif yang efektif, edukatif, selektif, dan atraktif.
• Menyempurnakan
instrumen hukum untuk pengaturan kehidupan industri yang kondusif, yang
memenuhi kriteria :
o Lebih menjamin kepastian
usaha/kepastian hukum, termasuk penegakan hukum yang konsisten
o Aturan-main
berusaha yang jelas dan tidak menyulitkan
o Mengurangi sekecil
mungkin intervensi pemerintah terhadap pasar
o Menghormati
kebebasan usaha pelaku industri
o Kejelasan hak dan
kewajiban pelaku industri
o Terjaminnya dan
tidak terganggunya kepentingan publik, termasuk gangguan keselamatan,
kesehatan, nilai budaya dan kelestarian lingkungan hidup.
• Sinkronisasi kebijakan sektor terkait, seperti kebijakan
bidang Investasi dan sektor Perdagangan.
• Aparat Pembina yang bersih, profesional, dan pro-bisnis
dalam membina dan memberikan pelayanan fasilitatif kepada dunia usaha, melalui
ketentuan administratif yang sederhana/mudah, dapat mencegah kecurangan dan
manipulasi yang merugikan negara dan masyarakat, dengan dampak beban yang tidak
memberatkan pelaku industri (administrative compliance cost yang minimal).